Participating Interest (PI), di kenal juga sebagai penyertaan modal, dalam pengelolaan ladang migas blok cepu ternyata masih menyisakan pertanyaan. PI yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah (kabupaten) harus dibagi kepada investor. Itu terjadi lantaran pemmda di sekitar Blok Cepu dalam kondisi keterbatasan modal.
APBD yang memungkinkan dipakai untuk membiayai modal PI sebesar 10 persen, setara dengan Rp. 2,7 trilyun. Apalagi saat program PI digulirkan sesuai PP Nomor; 35/2004 yang mengatur industri migas, kondisi budged yang dimiliki Pemkab Bojonegoro (Jatim) dan Pemkab Blora (Jateng) tak memungkinkan mendukung program tersebut. Bahkan Pemkab Tuban (Jatim) yang harusnya bisa mengikutinya tak mengambil kesempatan.
Fenomena keterbatasan modal itulah yang menggiring kedua pemkab tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan berbagai negoisasi, hingga memunculkan kongsi dengan investor. BUMD Bojonegoro PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) menggandeng PT Surya Energi Raya (SER), investor dari jakarta. Sementara BUMD milik Blora, PT Blora Patra Hulu (BPH) menggandeng PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ).
Mengacu pada regulasi yang memayunginya, program PI sebesar 10 persen, merupakan pengurangan jatah 5 persen dari Pemerintah (Pertamina) dan 5 persen dari ExxonMobil Indonesia. Total 10 persen itulah yang diberikan kepada daerah. Baik daerah tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dimana ladang migas Blok Cepu berada.
Pola pembagian PT tersebut menyangkut masalah modal dan tentunya juga keuntungan dari muntahan emas hitam dari perut bumi Angling Darmo. Bahkan ditaksir potensi deposit minyak dari Blok Cepu mencapai 600 juta barel per hari, angka ini setara dengan produksi minyak mentah di tanah air hingga 20 persen.
Sedangkan kandungan gas dari bawah tanah bekas hutan jati di wilayah Bojonegoro ini diperkirakan mencappai 1,7 trilyun kaki kubik. Dalam waktu dekat, ladang gas di summur Jambaran dan Tiung Biru bakal segera disedot oleh Pertamina EP Cepu.
Pola kerjasama antara investor yang digandeng BUMD, telah menjadi kesepakatan. Bahkan beragam aturan main pun telah diteken para petinggi Pemkab berikut BUMD-nya dan Pemprov Jatim maupun Pemprov Jateng berikut BUMD-nya. Berbagai pertimbangan yang telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, memunculkan kesepakatan. Kesepakatan,, yang diantaranya mempertimbangkan, berdasarkan letak geografis Blok Cepu, Pemkab Bojonegoro mendapat jatah 4,48 persen dari total PI sebanyan 10 persen. sedangkan untuk pemkab blora sebasar 2,18 persen. sisanya dibagi pemprov Jatim 2,24 persen dan Pemprov jateng sebanyak 1,09 persen. (suara banyuurip)
0 comments:
Post a Comment