Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Custom Search

Dua Terdakwa Joki Unas Dituntut Empat Bukan

Written By Unknown on Friday, July 1, 2011 | 7:02 PM

Bojonegoro - Sidang kasus joki unas yang terjadi di SMPN Kedewan
kemarin (30/6) memasuki pembacaan tuntutan. Dua dari delapan terdakwa
joki unas dituntut empt bulan pidana penjara.
Keduanya, Had, 18, dan AB (17)Keduanya asal Kecamatan Jiken, Blora. Dua terdakwa ini
menjadi joki siswa SMP PGRI Kedewan yang menjalani unas di SMP
Kedewan.
"Saya kira sudah tepat, karena mereka juga masih sekolah," kata jaksa
Penuntut Umum (JPU) Nur Aini Prihtin usai sidang di Pengadikan Negeri
(PN) Bojonegoro.
Dia menilai terdakwa bersakah dan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP
tentang pemalsuan.
Dalam persidangan, lanjut JPU, teqdakwa mengakui perbuatanya. Keduanya
bukan siswa asli dari SMP PGRI Kedwan. Karena dua terdakwa masuk
kategori anak, sidang itu dilakukan tertutup. Kedua terdakwa
didampingi penasihat hukum Tri Astuti Handayani dan Orang tua
masing-masing.


Terima Kasih telah bekunjung, Jika ada pertanyaan ? Silahkan Contact on : aandfix@gmail.com.
Jangan Lupa Comment ya. Thank you and hope you enjoyed...

0 comments:

Post a Comment