Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Custom Search

Risalah Rapat Pembahasan Penyelesaian 6 item Terkait dengan Proyek EPC -1 Banyuurip

Written By Unknown on Thursday, February 2, 2012 | 4:18 AM


 Risalah Rapat Pembahasan Penyelesaian 6 item Terkait dengan Proyek ROCET -1 Banyuurip 

1. Tukar guling tanah kas desa gayam seluas+ 13,2 hektar a. MCL membantu Renovasi Balai Desa Gayam, Kepala Desa mengajukan revisi proposal terkait renovasi Balai Desa kepada MCL. Sedangkan besarnya biaya bantuan renovasi akan dibicarakan antara MCL dengan pihak Pemerintah Desa Gayam. b. Pemerintah desa sepakat untuk melaksanakan tukar guling tanah kas desa untuk keperluan proyek MCL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. BPMIGAS mengajukan permohonan tukar guling tanah kas desa Gayam kepada Bupati paling lambat tanggal 21 januari 2012. d. MCL bersama pemerintah desa melaksanakan tindak lanjut Renovasi balai desa Gayam yang dihadiri Camat Ngasem.

2. Lapangan Sepak Bola di Desa Gayam a. Lokasi tanah pengganti lapangan sepak bola ditentukan oleh Pemerintahan Desa Gayam. Pengadaan diperhitungkan sebagai bagian dari tukar guling / pengganti tanah kas desa. b. MCL membangun fasilitas lapangan sepak bola pada tanah pengganti sebagaimana butir 2.a. c. MCL bersama pemerintah desa melaksanakan tindak lanjut pembangunan lapangan sepak bola pada tanggal 19 januari 2012 di Desa Gayam dan dihadiri Camat Ngasem.

3. Penutupan Jalan Rajekwesi di Desa Mojodelik, Desa Bonorejo, Desa Brabowan a. Pemerintah Desa Mojodelik menyetujui penutupan jalan desa Dusun Samben. MCL bersama Pemerintah Desa Mojodelik melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi jalan desa dusun samben (+ 2 m x 700 m ) pada tanggal 19 januari 2012 yang selanjutnya dilakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pemerintah Mojodelik, Brabowan, Bonorejo sepakat menyetujui penutupan Jalan Rajekwesi, dengan kompensasi MCL membangun TPT(Tembok Penahan Tanah) dan paving jalan desa di 3 desa ( Mojodelik, Bonorejo, Brabowan ) dan proposal pengajuan tahun 2011 diselesaikan sampai tanggal 31 December 2012. c. Untuk usulan jalan Poros desa dan Lingkungan yang belum termasuk dalam proposal tahun 2011 dilakukan melalui pemerintah desa Mojodelik , Bonorejo, Brabowan, dengan terlebih dahulu dilaksanakan survey bersama MCL tanggal 20 januari 2012.

4. Penutupan jalan Dusun Temlokorejo-Dusun Kaliglonggong Desa Gayam. a. Pemerintah Desa Gayam memahami bahwa Jalan Dusun Temlokorejo-Kaliglonggong perlu ditutup untuk kepentingan proyek MCL. Untuk itu, MCL akan memberikan akses jalan pengganti untuk menghubungkan dua Dusun tersebut. b. MCL beserta pemerintah Desa Gayam mengadakan sosialisasi mengenai jalan pengganti kepada Masyarakat Desa Gayam tanggal 20 januari 2012 dirumah Kepala Desa Gayam. Keputusan mengenai Pembangunan jalan pengganti dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat Dusun Temlokorejo dan Dusun Kaliglonggong.

5. Sendang Kelor Desa Gayam di CFF a. MCL tidak menutup Sendang Kelor (berfungsi sebagai kepentingan adat warga Desa Gayam). b. Untuk kepentingan butir 5.a MCL memberikan kesempatan melaksanakan ritual bagi warga desa dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa Gayam. c. MCL membangun fasilitas sumber air sebagai pengganti dari air yang bersumber dari Sendang Kelor.

6. Lain - Lain Dalam rangka melaksanakan pemberian Bantuan berupa sarana dan prasarana desa dan masyarakat desa di wilayah kabupaten Bojonegoro, MCL terlebih dahulu mengkoordinasikan dengan Pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sesuai prioritas Kebutuhan.

Location : Jalan Bojonegoro, Kalitidu,
Terima Kasih telah bekunjung, Jika ada pertanyaan ? Silahkan Contact on : aandfix@gmail.com.
Jangan Lupa Comment ya. Thank you and hope you enjoyed...