Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Custom Search

Tak Kooperatif, Direktur PJTKI Ditahan

Written By Unknown on Monday, August 15, 2011 | 5:31 AM

Dugaan korupsi Dana TKI 2003
Bojonegoro - Ulah Mamik Sri Utami, yang tak kooperatif karena kerap mangkir dari pemanggilan jaksa, akhirnya berujung kepada penahanan. Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro menjebloskan tahanan terehadap tersangka dugaan korupsi pinjaman TKI 2003 di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Rp. 1,4 Milyar.
Mamik ditahan, mulai jum'at malam (12/8) setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sebagai tersangka. Sekitar pukul 20.00, tersangka sebagai derektur PT Megah Utama Kriya Nugraha (MUKN) mulai menghuni tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. "Kita tahan, salah satu pertimbanganya untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kepala Kejari setempat, Yuliardi kemarin.
Sebelumnya, ulah Mamik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koruppsi pinjaman TKI 2003 ini merepotkan jaksa penyidik Kejari. Tersangka tinggal di Malang ini sudah kali kelima mangkir dari pemanggilan menjalani pemeriksaan. Akibat mangkir, hampir satu bulan proses penyidikan terhambat.
Pantauan dilapangan, Mamik dibawa menuju Lapas setempat mengendarai mobil tahanan. Tersangka sebagai derektur salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) ini sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat hendak ditahan, Mamik yang didampingi penasihat hukum (PH) kerap menangis.
Proses penahanan de Lapas sempat terganjal. Lantaran Kejari setempat tidak menyertakan identitas tersangka dengan foto dan cap tiga jari. Kejari akhirnya meminta bantuan kepada Satreskrim Polres Bojonegoro untukk melakukan identifikasi terhadap tersangka yang dititipkan di lapas.
Terima Kasih telah bekunjung, Jika ada pertanyaan ? Silahkan Contact on : aandfix@gmail.com.
Jangan Lupa Comment ya. Thank you and hope you enjoyed...