Empat warga desa blebah, kecamatan jiken, Blora, itu dituntut pidana penjara selama enam bulan. JPU Ali munib menyatakan, tuntutan itu berbeda karena kapasitas dan peran terdakwa dalam praktik joki unas tersebut. Mulyono sebagai Kepala SMP PGRI berperan menganjurkan dan membujuk terdakwa lainya untuk melakukan pemalsuan surat.
"Sedangkan empat terdakwa lainya dijerat dengan turut serta melakukan pemalsuan surat," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (11/8).