Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Custom Search

Kepala SMP PGRI Dituntut 18 Bulan

Written By Unknown on Saturday, August 13, 2011 | 1:38 AM

Bojonegoro- Lima terdakwa dugaan praktik joki saat pelaksanaan ujian nasional (unas) di SMPN 1 Kedewan dituntut berbeda. Kepala SMP PGRI Kedewan Mulyono dituntut pidana penjara selama delapan bulan. sementara Edy nur cahyono, wah, mustofa  dan sudarto empat terdakwa lainya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) lebih rendah.
Empat warga desa blebah, kecamatan jiken, Blora, itu dituntut pidana penjara selama enam bulan. JPU Ali munib menyatakan, tuntutan itu berbeda karena kapasitas dan peran terdakwa dalam praktik joki unas tersebut. Mulyono sebagai Kepala SMP PGRI berperan menganjurkan dan membujuk terdakwa lainya untuk melakukan pemalsuan surat.
"Sedangkan empat terdakwa lainya dijerat dengan turut serta melakukan pemalsuan surat," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (11/8).
Terima Kasih telah bekunjung, Jika ada pertanyaan ? Silahkan Contact on : aandfix@gmail.com.
Jangan Lupa Comment ya. Thank you and hope you enjoyed...